KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK

  • 8 April 2022 19:45
KENAIKAN PPN UNTUK PENGISIAN UANG ELEKTRONIK
Calon penumpang mengisi ulang uang elektroniknya di Halte Transjakarta Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru yang mengatur terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan teknologi finansial, PPN dikenakan hanya untuk jasa penyelenggara bukan nilai yang ditransaksikan, termasuk pada transaksi pengisian uang elektronik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4100x2734
File size
1.24 MB
Created
08/04/2022 19:45 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Widodo S Jusuf