KENAIKAN PAJAK PPN UNTUK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS
![KENAIKAN PAJAK PPN UNTUK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2022/04/13/kenaikan-pajak-ppn-untuk-penjualan-kendaraan-bermotor-bekas-z8n5-dom.jpg)
Pekerja melakukan perawatan pada mobil bekas yang dijual di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/4/2022). Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perdagangan kendaraan bermotor bekas sebesar 1,1 persen dari harga jual yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Related photo
Tags: