PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS KORBAN BEGAL BUNUH PELAKU

  • 16 April 2022 19:25
PENGHENTIAN PENYIDIKAN KASUS KORBAN BEGAL BUNUH PELAKU
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym/wsj.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.45 MB
Created
16/04/2022 19:25 WIB
Photographer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Widodo S Jusuf