SIDANG KASUS NII

  • 6 September 2011 15:35
SIDANG KASUS NII
SEMARANG, 6/9 - SIDANG KASUS NII. Dua dari enam terdakwa kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII), Supandi (kiri) dan Nur Basuki (kanan) mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Jateng, Selasa (6/9). Jaksa menjerat keenam terdakwa, yakni Totok Dwi Harjanto alias Mizan Shidiq, Salamin, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, dan Mujono Agus Salim, dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2500x1559
File size
345.79 KB
Created
06/09/2011 15:35 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor