PERATURAN BARU PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN

  • 25 Mei 2022 13:40
PERATURAN BARU PENCATATAN DATA KEPENDUDUKAN
Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan yakni identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP elektronik wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.26 MB
Created
25/05/2022 13:40 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Rahmadi Rekotomo