RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH

  • 3 Juni 2022 18:25
RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022). Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
3.07 MB
Created
03/06/2022 18:25 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Puspa Perwitasari