HAKIM VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI SAPI BALI DI ACEH

  • 7 Juni 2022 19:20
HAKIM VONIS BEBAS TERDAKWA KORUPSI SAPI BALI DI ACEH
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ichwan Perdana (kedua kiri) dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.19 MB
Created
07/06/2022 19:20 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus