SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI PROYEK JETTY ACEH

  • 10 Juni 2022 23:50
SIDANG PUTUSAN KASUS KORUPSI PROYEK JETTY ACEH
Terdakwa kasus korupsi yang juga Direktur PT Bina Yusta Alzuhri, Yusri (kiri) berbicara dengan pengacaranya seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Jumat (10/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek dermaga Jetty dengan kerugian negara Rp2,3 miliar dari total nilai kontrak proyek Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2019. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2670
File size
1.01 MB
Created
10/06/2022 23:50 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana