SIDANG LANJUTAN AMRUN DAULAY.
JAKARTA, 27/10 - SIDANG AMRUN DAULAY. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay (dua kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/10). Dalam kasus ini, terdakwa Amrun dikenakan dakwaan alternatif mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6.000 unit mesin jahit merk JITU model LSD 9990 dengan total harga 19,5 miliar. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/11.