PABRIK DI CIKARANG MELANGGAR ATURAN LIMBAH 3

  • 28 September 2022 20:00
PABRIK DI CIKARANG MELANGGAR ATURAN LIMBAH 3
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (tengah) meninjau kegiatan produksi PT Saranagriya Lestari Keramik yang melanggar aturan pengelolaan limbah B3 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/9/2022). Pemerintah setempat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memberikan sanksi pemberhentian sementara produksi yang menghasilkan limbah B3 selama 50 hari dan akan memproses hukum pelanggaran tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.59 MB
Created
28/09/2022 20:00 WIB
Photographer
Fakhri Hermansyah
Editor
Puspa Perwitasari