KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI

  • 10 November 2022 19:35
KASUS PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Sejumlah barang bukti Kura-Kura Dada Merah (Emydura subglobosa) berada di dalam bak saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan menyelundupkan berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi dari Papua serta mengamankan 104 ekor barang bukti diantaranya burung Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Pelandu Aru (Thylogale brunii). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU
Related photo
Image information
Image size
4000x2667
File size
3.25 MB
Created
10/11/2022 19:35 WIB
Photographer
Didik Suhartono
Editor
Yusran Uccang