SIDANG LANJUTAN TERDAKWA MARDANI H MAMING
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.