SIDANG PUTUSAN KASUS GRATIFIKASI IUP
![SIDANG PUTUSAN KASUS GRATIFIKASI IUP](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2023/02/10/sidang-putusan-kasus-gratifikasi-iup-147af-dom.jpg)
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Related photo
Tags: