SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI

  • 21 Desember 2011 17:35
SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI
JAKARTA, 21/12 - SIDANG PEMBUNUH MAHASISWI. Terdakwa pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio, dari kiri Apriyadi, Muhamad Fahri, Rohman Setiawan, dan Irwan Saleh berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat, Rabu (21/12). Para terdakwa adalah sopir dan rekannya yang menyamar sebagai penumpang di angkot M-24 jurusan Grogol-Joglo yang melakukan kejahatan tersebut pada 16 Agustus 2011 dan karena itu dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ama/11.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3256x2151
File size
3.78 MB
Created
21/12/2011 17:35 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor