SIDANG DAKWAAN RIJATONO LAKKA

Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (kiri) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka telah memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Related photo
Tags: