SIDANG KODE ETIK

  • 4 Januari 2012 18:35
SIDANG KODE ETIK
JAKARTA, 4/1 - SIDANG KODE ETIK. Oknum hakim Pengadilan Negeri Madiun Hendra Pramono (kanan) yang meminta dan menerima uang dari pihak berperkara, menjalani sidang kode etik Majelis Kehormatan Hakim di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (4/1). Majelis memutuskan Hendra terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mutasi ke Pengadilan Tinggi Surabaya selama setahun, tidak boleh bersidang selama setahun dan mengembalikan uang Rp. 35 juta yang pernah dimintanya. FOTO ANTARA/Humas MA/Spt/12
Related photo
Tags:
Image information
Image size
2000x1333
File size
230.97 KB
Created
04/01/2012 18:35 WIB
Photographer
Humas Ma
Editor