Penanganan perkara tindak pidana korupsi penerbitan KTP WNA
Petugas menggiring tersangka warga negara Ukraina Krynin Rodion (kedua kanan), warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib (kiri), dan I Ketut Sudana (kedua kiri) usai konferensi pers tahap kedua penanganan perkara tindak pidana korupsi atau suap penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara asing (WNA) di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/5/2023). Kejaksaan Negeri Denpasar akan memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka yakni tiga WNI dan dua WNA selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan, dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU