Penetapan tersangka kasus bus masuk jurang di Tegal

  • 12 Mei 2023 16:15
Penetapan tersangka kasus bus masuk jurang di Tegal
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) didampingi Senior Investigator Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan (kiri) dan Agen Pemegang Merek (APM) Sugiman (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan bus masuk jurang saat konferensi pers di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (12/5/2023). Polres Tegal menetapkan sopir bus Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (44) sebagai tersangka kecelakaan tunggal bus masuk jurang di obyek wisata Guci yang mengakibatkan dua penumpang meninggal dan 35 luka-luka. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2642
File size
852.14 KB
Created
12/05/2023 16:15 WIB
Photographer
Oky Lukmansyah
Editor
Nyoman Budhiyana