Aturan penggunaan masker di transportasi umum

  • 12 Juni 2023 15:20
Aturan penggunaan masker di transportasi umum
Penumpang tidak menggunakan masker saat keluar dari bus Transjakarta di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi yaitu memperbolehkan penumpang tidak menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.16 MB
Created
12/06/2023 15:20 WIB
Photographer
Galih Pradipta
Editor
Nyoman Budhiyana