Sidang putusan Rijatono Lakka

  • 14 Juni 2023 19:35
Sidang putusan Rijatono Lakka
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu divonus lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5500x3667
File size
3.33 MB
Created
14/06/2023 19:35 WIB
Photographer
Fauzan
Editor
Hermanus Prihatna