Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

  • 7 September 2023 14:50
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.63 MB
Created
07/09/2023 14:50 WIB
Photographer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari