Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan

  • 26 September 2023 18:15
Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.31 MB
Created
26/09/2023 18:15 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Hermanus Prihatna