Aturan baru e-commerce

  • 11 Oktober 2023 15:00
Aturan baru e-commerce
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang meliputi retail online dan loka pasar (marketplace), untuk melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5184x3456
File size
1.87 MB
Created
11/10/2023 15:00 WIB
Photographer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Zarqoni Maksum