Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang

  • 18 Oktober 2023 16:45
Eksekusi ruko bekas Stasiun Jurnatan Semarang
Pekerja memindahkan sisa barang dagangan toko saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023). Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
4.01 MB
Created
18/10/2023 16:45 WIB
Photographer
Aji Styawan
Editor
Nyoman Budhiyana