Razia dan tilang uji emisi di Jakarta
![Razia dan tilang uji emisi di Jakarta](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2023/11/01/razia-dan-tilang-uji-emisi-di-jakarta-18s36-dom.jpg)
Anggota polisi menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Related photo
Tags: