Rilis kasus pakaian bekas ilegal di Medan

  • 7 November 2023 15:15
Rilis kasus pakaian bekas ilegal di Medan
Sejumlah supir truk pengangkut ballpress ilegal dihadirkan saat rilis kasus penindakan ballpress di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023). Bea Cukai Sumut dan Polda Sumut melakukan penindakan terhadap 150 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp750 juta dari hasil Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3339
File size
2.93 MB
Created
07/11/2023 15:15 WIB
Photographer
Fransisco Carolio
Editor
Fanny Octavianus