Galumbang Menak divonis enam tahun penjara

  • 9 November 2023 19:30
Galumbang Menak divonis enam tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak (tengah) berbincang dengan Irwan Hermawan (kanan) dan Mukti Ali (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.23 MB
Created
09/11/2023 19:30 WIB
Photographer
Bayu Pratama S
Editor
Rahmadi Rekotomo