Vonis dua kurir sabu di Dumai
![Vonis dua kurir sabu di Dumai](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x799/2023/11/21/vonis-dua-kurir-sabu-di-dumai-194dr-dom.jpg)
Terdakwa kurir 37 kilogram sabu Cincam (tengah) kembali ke tempat duduknya setelah mendengarkan pendapat penasehat hukum saat sidang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (21/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dalam kasus tersebut menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada Hermi dan rekannya Cincam, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/rwa.
Related photo
Tags: