Kenaikan UMP Kalimantan Tengah 2024
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan bundaran besar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/11/2023). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 Rp3.261.616 atau naik 2,53 persen dari UMP pada tahun 2023 Rp3.181.013 ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/tom.