Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Aceh

  • 22 Desember 2023 13:00
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Aceh
Personel kepolisian lalu lintas Polres Aceh Barat melayani warga saat membayar pajak kendaraan pada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif di kantor Samsat Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/12/2023). Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk meringankan beban perekonomian masyarakat akibat inflasi mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3300
File size
4.15 MB
Created
22/12/2023 13:00 WIB
Photographer
Syifa Yulinnas
Editor
Nyoman Budhiyana