Bawaslu larang pemasangan APK di transportasi publik

  • 2 Januari 2024 17:00
Bawaslu larang pemasangan APK di transportasi publik
Warga berjalan di dekat angkutan kota (angkot) yang ditempel alat peraga kampanye (APK) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). Bawaslu melarang pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/sgd/Spt.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3984x2656
File size
1.98 MB
Created
02/01/2024 17:00 WIB
Photographer
Muhammad Ramdan
Editor
Saptono