Rafael Alun divonis 14 tahun penjara

  • 8 Januari 2024 15:50
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4738x3159
File size
4.45 MB
Created
08/01/2024 15:50 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor
Yusran Uccang