Pengungkapan sindikat penadahan mobil di Jawa Tengah

  • 9 Januari 2024 12:35
Pengungkapan sindikat penadahan mobil di Jawa Tengah
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) mengecek barang bukti mobil saat konferensi pers pengungkapan sindikat penadahan mobil bodong di halaman Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan lima orang tersangka penadah mobil hasil kejahatan dari daerah Jepara dan Pati dengan barang bukti berupa 18 kendaraan roda empat, 14 lembar STNK, enam buah handphone dan satu kaos dengan nama grup sindikat 'Lengek Squad' sehingga mereka dikenakan pasal 481 KUHP dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.42 MB
Created
09/01/2024 12:35 WIB
Photographer
Makna Zaezar
Editor
Nyoman Budhiyana