Edukasi stop penyiksaan hewan peliharaan

  • 9 Januari 2024 14:05
Edukasi stop penyiksaan hewan peliharaan
Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong menempelkan poster pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.17 MB
Created
09/01/2024 14:05 WIB
Photographer
Mohammad Ayudha
Editor
Puspa Perwitasari