KASUS KEHUTANAN RIAU

  • 25 April 2012 17:20
KASUS KEHUTANAN RIAU
PEKANBARU, 25/4 - KASUS KEHUTANAN RIAU. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman (tengah), dikawal petugas polisi dan kejaksaan usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pekanbaru, Rabu (25/4). Syuhada Tasman divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi penerbitan rencana kerja tahunan terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang merugikan negara Rp153 miliar.FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/ama/12.
Tags:
Image information
Image size
2048x1443
File size
916.58 KB
Created
25/04/2012 17:20 WIB
Photographer
Fb Anggoro
Editor