Pelanggaran APK Pemilu di Pohon

  • 10 Januari 2024 13:45
Pelanggaran APK Pemilu di Pohon
Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). Pemasangan APK dipaku di pohon itu melanggar UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum dan UU nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4000x2634
File size
1.49 MB
Created
10/01/2024 13:45 WIB
Photographer
Rahmad
Editor
Fanny Octavianus