Perusakan APK pemilu 2024

  • 16 Januari 2024 12:55
Perusakan APK pemilu 2024
Warga melintas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) pemilu 2024 yang dirusak orang tak dikenal di kawasan jembatan Pango, Banda Aceh, Aceh, Selasa (16/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan berdasarkan UU nomor 7/2017 tentang pemilihan umum disebutkan perusakan dan penghilangan APK merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana dua tahun penjara serta denda Rp24 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
4413x2942
File size
2.8 MB
Created
16/01/2024 12:55 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor