Sidang putusan kasus korupsi BTS
![Sidang putusan kasus korupsi BTS](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x793/2024/02/28/sidang-putusan-kasus-korupsi-bts-1ae2o-dom.jpg)
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo Muhammad Yusrizki Muliawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu dengan hukuman dua tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp61 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Related photo
Tags: