Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Palu
Petugas berdiri di dekat barang bukti tindak pidana dispenser pompa ukur BBM di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/2/2024). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 48 perkara mulai dari narkoba jenis sabu beserta perlengkapannya, pisau, kunci, kartu ATM, telepon genggam, kertas ramalan judi, hingga dispenser pompa ukur BBM. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU