Sidang putusan korupsi tukin ESDM

  • 15 Maret 2024 14:30
Sidang putusan korupsi tukin ESDM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM Abdullah bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Majelis hakim memvonis sepuluh orang terdakwa yang PNS di Kementerian ESDM dengan hukuman dua hingga enam tahun penjara, denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti antara Rp355 juta hingga Rp12,4 miliar tergantung dengan peran dan jumlah uang yang dikorupsi terdakwa dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
6048x4024
File size
3.6 MB
Created
15/03/2024 14:30 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Andika Wahyu