Sidang vonis kasus kerusuhan tolak relokasi Pulau Rempang

  • 25 Maret 2024 19:25
Sidang vonis kasus kerusuhan tolak relokasi Pulau Rempang
Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
7.4 MB
Created
25/03/2024 19:25 WIB
Photographer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo