RSBI DIGUGAT

  • 2 Mei 2012 15:00
RSBI DIGUGAT
JAKARTA, 2/5 - RSBI DIGUGAT. Majelis Hakim Konstitusi menyimak keterangan ahli Psikologi Pendidikan dari Universitas Indonesia Bagus Takwin pada sidang lanjutan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/5). Pemohon menilai Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas menimbulkan praktik dualisme sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan nasional dan sistem pendidikan bertaraf internasional yang bertentangan dengan UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/Spt/12.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1000.17 KB
Created
02/05/2012 15:00 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor