KASUS NASABAH CITIBANK.
JAKARTA, 8/5- KASUS NASABAH CITIBANK. Kuasa Hukum Frans Hendra Winata (kanan), dan Mirta Kartohadiprojo, menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pengembalian dana nasabah Citibank di Jakarta, Selasa (8/5). Pendiri dan pemegang saham Femina Grup, Mirta Kartohadiprojo, menuntut dana simpanannya dikembalikan oleh Citibank senilai Rp 22 milyar yang disalahgunakan oleh Mantan Senior Relationship Manager Citibank, Melinda Dee. FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ss/nz/12