Layanan wajib pajak kendaraan pasca Lebaran di Aceh

  • 19 April 2024 13:45
Layanan wajib pajak kendaraan pasca Lebaran di Aceh
Petugas melayani warga yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/4/2024). Layanan pembayaran pajak kendaraan kembali normal usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 H, dan Pemerintah Aceh masih menerapkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan yang sudah berlaku mulai 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. ANTARA FOTO/Khalis Surry/YU
Related photo
Tags:
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.57 MB
Created
19/04/2024 13:45 WIB
Photographer
Khalis Surry
Editor
Yusran Uccang