Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma

  • 16 Mei 2024 19:10
Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3760x2816
File size
4.46 MB
Created
16/05/2024 19:10 WIB
Photographer
Ardiansyah
Editor
Saptono