Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma
![Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x898/2024/05/16/sidang-vonis-selebgram-adelia-putri-salma-1bi6u-dom.jpg)
Terdakawa tindak pidana pencucian uang (TTPU) Adelia Putri Salma (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2024). Selebgram Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara terbukti menerima uang penjualan narkoba (TPPU) dari suaminya Khadafi yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama sebesar Rp3,67 miliar. ANTARA FOTO/Ardiansyah/Spt.
Related photo
Tags: