VONIS KASUS SYIAH
SAMPANG, 12/7 - VONIS KASUS SYIAH. Pemimpin dan penyebar ajaran Syiah, Tajul Muluk (kiri) mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Sampang, Jatim, Kamis (12/7). Tajul Muluk dianggap menistakan agama Islam dan menyebabkan sejumlah kediaman dan pesantren Syiah di kabupaten setempat dibakar massa akhir tahun lalu. FOTO ANTARA/Saiful Bahri/Koz/nz/12.