UPAH MINIMUM BURUH
JAKARTA, 17/11 - UPAH MINIMUM BURUH. Pekerja melakukan penyelesaian pengerjaan pembangunan gedung perkantoran di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (17/11). Dewan Pengupahan DKI menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp2.216.243, atau naik 44 persen dari UMP DKI Tahun 2012 dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan mencari jalan terbaik bagi pengusaha maupun buruh.FOTO ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/12.