VONIS JOHN KEI

  • 27 Desember 2012 16:45
VONIS JOHN KEI
JAKARTA, 27/12 - VONIS JOHN KEI. Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei melambaikan tangan usai menjalani sidang dengan agenda Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3170x2322
File size
868.05 KB
Created
27/12/2012 16:45 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor