RSBI LANGGAR KONSTITUSI

  • 8 Januari 2013 17:10
RSBI LANGGAR KONSTITUSI
JAKARTA, 8/1 - RSBI LANGGAR KONSTITUSI. Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan pengujian pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/NZ/13.
Related photo
Tags:
Image information
Image size
3000x2000
File size
1.2 MB
Created
08/01/2013 17:10 WIB
Photographer
Widodo S. Jusuf
Editor