PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL
PALU, 9/1 - PERLINDUNGAN PEKERJA INFORMAL. Lakombo, 80 (kanan) yang telah bekerja sebagai penjahit sepatu selama 43 tahun menyelesaikan jahitan sepatu pelanggannya di kompleks Pasar Tua, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/1). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Permenakertrans No.20 Tahun 2012 telah menetapkan pekerja informal secara individu dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan kerja melalui asuransi tenaga kerja yang dikelola oleh Jamsostek. FOTO ANTARA/Basri Marzuki/Koz/pd/13.